Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap

Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim

BACA JUGA: Nazaruddin Tuding Penyidik KPK Tutupi Pertemuan Cikeas

Demikian Dikatakan  Sekjen Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub dalam keterangan persnya, Rabu (29/11).

"Komisi Yudisial berada pada pasal 24B UUD 1945 setelah diamandemen dan diatur dalam bab yang sama dengan Mahkamah Agung (MA), tapi tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan MA, melainkan mengusulkan calon hakim agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga harkat, martabat dan menegakkan perilaku hakim," terangnya.

Ditambahkannya, KY lahir atas dasar amanat reformasi
Tujuannya, antara lain sebagai penyatuan atap, tanpa menuntut perubahan sistem seperti rekrutmen, mutasi, promosi dan pengawasan terhadap hakim

BACA JUGA: Terkorup, Kemenag Minta Audiensi KPK

Adanya kekhawatiran mengenai pengawasan oleh MA yang dianggap masih lemah ikut jadi pendorong adanya KY.

"KY hadir untuk mewujudkan peradilan yang bersih dengan kewenangannya mengawasi para hakim
Karena selama ini sistem yang ada belum bisa menciptakan pengadilan yang lebih baik," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman tetapi tugasnya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Kembali Disebut Kecipratan Fee Wisma Atlet

“Sebelum adanya KY calon hakim agung berasal dari MA dan pemerintah yang mengusulkan ke DPR sehingga sifatnya tidak terbuka dan obyektifSetelah hadirnya KY pemilihan calon hakim agung dilakukan secara transparan dan obyektif,” ucapnya.

Dengan proses seperti itu, tambah Muzayyin, diharapkan calon hakim agung yang terpilih adalah mereka yang profesional, berkualitas, berintegritas dan berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam berjalannya kepastian hukum yang adil(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Jamin Kondisi Papua Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler