BACA JUGA: Nazaruddin Tuding Penyidik KPK Tutupi Pertemuan Cikeas
Demikian Dikatakan Sekjen Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub dalam keterangan persnya, Rabu (29/11)."Komisi Yudisial berada pada pasal 24B UUD 1945 setelah diamandemen dan diatur dalam bab yang sama dengan Mahkamah Agung (MA), tapi tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan MA, melainkan mengusulkan calon hakim agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga harkat, martabat dan menegakkan perilaku hakim," terangnya.
Ditambahkannya, KY lahir atas dasar amanat reformasi
BACA JUGA: Terkorup, Kemenag Minta Audiensi KPK
Adanya kekhawatiran mengenai pengawasan oleh MA yang dianggap masih lemah ikut jadi pendorong adanya KY."KY hadir untuk mewujudkan peradilan yang bersih dengan kewenangannya mengawasi para hakim
Lebih lanjut dikatakan, KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman tetapi tugasnya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Kembali Disebut Kecipratan Fee Wisma Atlet
“Sebelum adanya KY calon hakim agung berasal dari MA dan pemerintah yang mengusulkan ke DPR sehingga sifatnya tidak terbuka dan obyektifSetelah hadirnya KY pemilihan calon hakim agung dilakukan secara transparan dan obyektif,” ucapnya.Dengan proses seperti itu, tambah Muzayyin, diharapkan calon hakim agung yang terpilih adalah mereka yang profesional, berkualitas, berintegritas dan berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi agen perubahan dalam berjalannya kepastian hukum yang adil(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Jamin Kondisi Papua Aman
Redaktur : Tim Redaksi