JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, kembali disebut ikut kecipratan uang proyek Wisma Atlet SEA GamesKali ini, Alex disebut mendapat fee dari proyek Wisma Atlet sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan atas M Nazaruddin.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (30/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, I Kadek Wiradana, mengungkapkan, fee dibagi-bagi sesuai kesepakatan antara Mindo Rosalina Manulang selaku wakil PT Anak Negeri milik M Nazaruddin, dengan M El Idris dari PT DGI.
Setelah PT DGI resmi mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk menanyakan soal fee ke M El Idris
BACA JUGA: Kapolri Jamin Kondisi Papua Aman
Berdasarkan kesepakatan maka Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajakNamun sesuai kesepakatan, fee juga mengalir ke daerah
BACA JUGA: Nazar Minta Angelina Ikut Atur Proyek di Kemenpora
"Untuk daerah, Gubernur Sumatera Selatan sebesar 2,5 persen," sebut Kadek pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Darmawati NingsihSelain Gubernur Sumsel, pihak daerah yang kecipratan adalah Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5 persen, untuk panitia lelang komisinya 0,5 persen
BACA JUGA: Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
"Sedangkan Mindo Rosalina Manulang mendapat 0,2 persen," papar JPU.Sebelumnya, nama Alex Noerdin juga pernah disebut perkara yang samaTentang fee untuk Alex jitu sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan atas Mindo Rosalina Manulang dan M El Idris(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi