jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai antisipasi agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2015. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pusat sampai daerah.
“Agar seluruh instansi terkait mau benar-benar melakukan pengawasan, kami buat penandatangan MoU tentang pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Ketua Bawaslu Muhammad pada acara penandatangan MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Bersama antara Bawaslu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Wow, Pemilih Pilkada Serentak Ditetapkan 102 Juta
Menteri Yuddy, menambahkan, nota kesepahaman ini diimplementasikan dengan membentuk forum koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi pengawasan netralitas.
“Forum tersebut akan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindak lanjut dengan dikoordinasikan oleh pimpinan Bawaslu,” ujar Yuddy Chrisnadi.
BACA JUGA: Ini Tahapan Pilkada di Tiga Daerah Yang Bisa Dipangkas
Menurut Yuddy, nota kesepahaman ini memerhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait sanksi-sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN apabila terlibat dalam pilkada.
“Kami akan mengadakan seminar, workshop atau kegiatan lain agar ASN memahami sanksi apa yang akan diberikan bila nekat ikut dalam pilkada dan atau melanggar PP 53/2010,” tegas Yuddy.
BACA JUGA: KPU di Tiga Daerah Ini Diminta Ubah Jadwal Pilkada
Untuk diketahui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, secara tegas mengatur tentang Kewajiban dan Larangan, serta Hukuman Disiplin yang diberlakukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.(esy/jpnn)
PP Nomor 53 Tahun 2010
Pasal 4 ayat (15)
Setiap PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beriman Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga
Redaktur : Tim Redaksi