jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai secara aktif memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. Hal itu seperti yang diperlihatkan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau pada Kuartal I-2021.
Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait lainnya menyelamatkan Rp 2 miliar potensi kerugian negara atas barang tangkapan berupa rokok ilegal, narkoba, produk kosmetik, kehutanan, serta kelautan.
BACA JUGA: Demi Melindungi Rakyat, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa
Kakanwil Khusus Bea Cukai Kepri Agus Yulianto mengatakan pada Januari 2021, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,8 juta batang rokok ilegal di perairan Kepti, Aceh, sampai di Natuna dengan potensi kerugian negara Rp 1,9 miliar.
“Modus penyelundupan ini menggunakan speedboat yang sengaja dikandaskan oleh tersangka, agar dapat melarikan diri dari petugas,” papar Agus Yulianto.
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan untuk Tekan Bahaya Barang Ilegal
Selain itu, sinergi Bea Cukai dengan instansi pemerintahan terkait lainnya juga menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,52 kilogram dan ekstasi sebanyak 35.915 butir di Laksa, Aceh, pada Maret 2021.
Dia menambahkan penindakan yang dilakukan di Kuartal I-2021 cukup beragam, bukan hanya yang berpotensi merugikan keuangan negara tetapi juga menularkan penyakit.
“Contohnya di perairan Aceh diamankan 76 ekor ayam dan tiga ekor kura-kura asal Thailand yang terindikasi mengidap flu burung,” ujar Agus.
Agus menambahkan ada pula hasil alam lainnya yang diamankan berupa produk kehutanan, seperti kayu teki, produk kecantikan seperti kosmetik, hingga produk perikanan seperti baby lobster.
April lalu, Agus menjelaskan, Unit Patrol Laut Bea Cukai Kepri mengamankan 30 bungkus plastik berisi sekitar 23.000 baby lobster dengan tujuan Singapura.
“Nilai barang ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kanwil Bea Cukai Kepri untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Agus. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy