jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang berinisial RDP dan WA yang melakukan praktik lancung pada masa pandemi Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan dua orang itu menjual tabung oksigen dan regulatornya di atas harga normal.
BACA JUGA: Tangkap Distributor Tabung Oksigen Nakal, Polisi Akan Sumbang Barang Bukti ke Rumah Sakit
RDP dan WA merupakan distributor sekaligus importir tabung oksigen dan regulator. Polisi menangkap keduanya pada Senin lalu (12/7) di Mangga Dua, Jakarta Pusat.
"(Kedua pelaku) menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran satu meter kubik, 1,5 meter kubik, dan dua meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
BACA JUGA: Inilah Berbagai Upaya Pak Ganjar untuk Penuhi Kebutuhan Oksigen di Jateng
Setyo menyatakan pemerintah sudah melarang para pelaku usaha menjual barang esensial diatas harga eceren tertinggi (HET) saat masa PPKM Darurat.
Namun, RDP dan WA meraih omzet hingga ratusan juta rupiah dari praktik culas itu. "Hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta," ujar Setyo.
BACA JUGA: Indonesia Bantu India Saat Kesulitan Tabung Oksigen? Mahfud Bilang begini
Oleh karena itu, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kalau perlu nanti akan kami dalami dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Setyo.(cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pabrik Pelanggar PPKM Darurat Sudah Ditindak Tegas
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi