jpnn.com, BEKASI - SN (65) asal Kampung Bojong, Taruma Jaya, harus menghabiskan masa tua di dalam penjara.
Itu semua bermula saat SN menjajal motor yang dia idam-idamkan dari sebuah showroom motor bekas di Kebalen, Kecamatan Babelan.
BACA JUGA: Umur 23 Tahun, Sudah Lincah Mencuri Motor Puluhan Kali
Waktu itu, 14 September 2018 pagi, SN datang ke showroom dan jatuh hati ada Yamaha N-max yang memang sedang ngetren belakangan ini.
Pelaku sempat tawar menawar dengan pemilik showroom, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Pelaku pun akhirnya pulang.
BACA JUGA: 18 Ribu Nyawa Anak Muda Hilang di Jalan Karena Bermain Handphone
“Esoknya, 15 September, pelaku datang lagi. Saat itu akhirnya ada kesepakatan harga. Pelaku kemudian minta izin untuk test drive,” ucap Kapolsek Babelan Komisaris Dimyati Saleh kepada pojokbekasi.com (Jawa Pos Group), Kamis (28/2).
Karena percaya, korban memberikan kunci kontak. Pelaku pun menjajal motor matik berpelat B 3055 TML itu.
BACA JUGA: 10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap
Setelah 15 menit, pelaku tak kunjung kembali. Korban mulai gelisah dan khawatir dan kemudian mencari pelaku namun tak kunjung ditemukan.
Secara tidak sengaja, pada 27 Februari 2019, korban melihat pelaku di Kampung Ujung Harapan. Tak butuh waktu lama, korban langsung menyergap pelaku.
“Pelaku ditangkap korban. Sempat dihakimi massa. Setelah itu korban menyerahkan pelaku ke Polsek Babelan,” katanya.
Polisi menyita satu unit motor N-max beserta STNKnya. Pelaku terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.(dam/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Curi Motor di Parkiran Musala, Wawan Diamuk Massa
Redaktur & Reporter : Yessy