10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap

Kamis, 05 Juli 2018 – 04:06 WIB
Ilustrasi sepeda motor. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan rata-rata masih berusia di bawah umur, Rabu (4/7) dini hari.

Keempat kawanan itu di antaranya, MI alias Cuek, AAS alias Abi, MU alias Dani, dan MA alias Ayub.

BACA JUGA: Kerap Diboncengi, SU Tega Ambil Motor Sahabatnya

Petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah warnet yang berada di wilayah Rawalumbu, Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, penangkapan berawal saat anggota sedang melakukan patroli rutin di wilayahnya.

BACA JUGA: Coba Kabur, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas

Tak lama kemudian, petugas melihat aktifitas mencurigakan dari tiga di antara empat tersangka tersebut di halaman parkir warnet.

“Saat itu anggota kami curiga ketika melihat kawanan tersebut, sedang bongkar plat nomor sepeda motor. Akhirnya, ketiganya langsung diamankan berikut barang bukti empat sepeda motor guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Wijonarko, Rabu (4/7).

BACA JUGA: Penjual Bakso Sibuk Layani Pembeli, Motornya Raib Dicolong

Dia menjelaskan, sebelum ditangkap petugas sempat meminta mereka menunjukan surat kendaraannya. Namun, empat bocah bau kencur itu tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.

Dari hasil penyelidikan para tersangka mengaku sudah beraksi 10 kali di Kota Bekasi.

“Hasil informasi ketiga tersangka ini tak lama berselang, satu tersangka lain yang menjadi komplotannya juga sudah berhasil ditangkap dilokasi terpisah yakni, tersangka berinisial MI,” jelas Wijonarko.

Wijonarko menambahkan, setiap aksinya para tersangka ini selalu menyasar calon korban di berbagai tempat yang terletak di pinggir jalan, dan memanfatkan kelengahan para korbannya saat memarkir kendaraan.

“Dari kasus ini kami himbau warga untuk selalu waspada, dan tidak lengah saat memarkir kendaraannya saat berada dimanapun berada,” tambah Wijonarko.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUhP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketagihan Main Games di Warnet, ABG Nekat Curi Sepeda Motor


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler