Jakarta-Aceh Diingatkan Jangan Ciderai MoU Helsinki

Selasa, 06 Agustus 2013 – 18:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menilai Pemerintah bertele-tele dalam menyikapi kasus bendera Aceh. Padahal, Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi.

"Yang saya maksud bertele-tele, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengambil diskresi terhadap langkah-langkah simbolik yang tidak mencerminkan MoU Helsinki. RI dan GAM itu kan mempunyai MoU Helsinki, dan itu hendaknya jadi pegangan perdamaian kedua belah pihak," kata Hajriyanto Y Thohari, Selasa (6/8).

BACA JUGA: H-2, Daging Sapi Masih Rp 120 kg

Langkah-langkah yang menciderai MoU Helsinki itu lanjutnya, sebaiknya tidak dilakukan, baik oleh bekas-bekas orang GAM yang sekarang memerintah di Aceh, eksekutif, legislatif, maupun oleh pemerintah.

"Kalau itu menciderai MoU Helsinki, maka pemerintah harus menggunakan diskresinya untuk memutuskan masalahnya. Katakan saja bahwa itu tidak boleh, dilarang dan tidak sah, sebagaimana perjanjian Helsinki," saran Hajri.

BACA JUGA: Garuda Tunggu Hasil Tes Urine Kopilot dari BNP Sulsel

Menurut Hajri tak perlu ada lagi konsultasi karena sudah diatur dalam nota kesepahaman Helsinki. Membuka ruang konsultasi kata dia justru hanya menimbulkan kesan bahwa pemerintah sendiri bersikap ragu-ragu serta gamang untuk mengambil keputusan.

"Sikap gamang dan ragu-ragu itu lah yang dimanfaatkan oleh mereka untuk terus melanjutkan pengukuhan bendera mirip GAM tersebut," ujar politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Pedagang Ketupat Raup Untung Hingga Rp 15 Juta

Dikuatirkan Hajri, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah pusat di masa mendatang. "Bayangkan, kalau kemudian nanti diikuti oleh provinsi yang lain seperti Papua. Itu nanti akan mengalami kesulitan," katanya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Somasi Presiden SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler