Jakarta Bakal Tetap Berstatus Daerah Khusus, Tokoh Betawi Suarakan Aspirasi

Rabu, 02 Agustus 2023 – 00:04 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik ketika memberikan keterangan kepada awak media. Dok: Kemendagri.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar focus group discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang baru di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/7).

Kegiatan ini melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bantah Heru Budi Ganti Nama JakLingko yang Diinisiasi Anies

Anggota DPR yang hadir di antaranya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir adalah Prof Dailami Firdaus dan Prof Sylvana Murni.

Adapun tokoh Betawi yang hadir di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddy Nalapraya dan Prijanto, Ben Benjamin, sejumlah tokoh ormas dan tokoh budaya Betawi.

BACA JUGA: Kemendagri Dukung Pemilu Aksesibel, Termasuk untuk Disabilitas

FGD tersebut menampilkan tiga panelis yakni I Made Suwandi, Halilul Khairi, dan Abdul Malik Sadat Idris (dari Bappenas).

Saat membuka FGD, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengingatkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru adalah inisiatif untuk mengatasi beberapa masalah yang telah dihadapi oleh Jakarta selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Buntut Main Game Slot saat Rapat, Cinta Mega Kena PAW dari DPRD DKI

Seiring beralihnya status ibu kota negara, Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang.

Kekhususannya untuk menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia.

Kemudian juga memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai kota global yang memiliki standard kehidupan yang tinggi.

Sementara salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan nantinya UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke perda.

“Jadi, tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah," ujar dia.

Adapun FGD tentang RUU Jakarta cukup menarik. Pasalnya banyak tokoh Betawi yang menyampaikan aspirasi mereka.

Bahkan sejumlah tokoh meminta masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.

Intinya, banyak tokoh yang hadir menginginkan warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta.

Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD, Akmal mengatakan ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR.

Rencananya, pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR pada Oktober 2023. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT ke-496 Jakarta, Galeri Indonesia Kaya Hadirkan Pertunjukan Lenong Betawi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler