Jakarta Barat Rawan Aksi Begal, Ngeri

Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:10 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Joko Dwi Harsono (tengah) dalam jumpa pers kasus begal di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Dalam kurun Maret hingga Juli 2022, jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap sekelompok begal.

Kelompok begal itu terdiri dari enam pelaku yakni MR, IF, RH, AA, F, dan M.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja

"Kami tangkap enam tersangka yang beraksi dalam kurun waktu Maret sampai Juli 2022," kata Kepala Satuan Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam jumpa pers, Kamis.

Penangkapan itu bermula ketika Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan adanya peristiwa begal pada Maret 2022.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Peristiwa begal itu terjadi di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan proses penyidikan.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Ternyata dari laporan tersebut, polisi mendapati adanya laporan kasus begal lain. Total ada 13 laporan kasus begal yang dilakukan oleh komplotan begal tersebut.

"Mereka kerap beraksi secara mobile (berpindah-pindah) di Jakarta Barat. Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korban dengan senjata tajam," terang Joko.

Polisi menangkap ke enam tersangka secara terpisah. Lima tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Barat.

Sedangkan satu tersangka berinisial AA yang diduga sebagai otak aksi pembegalan ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka kerap mengincar pengendara motor yang berjalan di lokasi gelap dan sepi.

Dari hasil pembegalan yang mereka lakukan, tercatat sebanyak 13 motor yang sudah mereka curi dari pengendara.

Hingga saat ini, keenam tersangka tengah diperiksa lebih lanjut guna mencari penadah motor hasil curian.

"Mereka kita kenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Joko. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler