Jakarta Berlakukan PPKM Level 2, Wagub Singgung Daerah Penyangga

Rabu, 05 Januari 2022 – 11:54 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (4/1) malam. Foto : Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI naik dari Level 1 ke Level 2.

Menurut dia, hal itu disebabkan pengendalian Covid-19 masih kurang baik di daerah penyangga Ibu Kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

BACA JUGA: Omicron Menyebar di DKI, Wagub Ariza Beri Peringatan Keras untuk Warga di Luar Negeri!

“Mengikuti aturan dari inmendagri memang Jakarta itu harus memperhatikan wilayah daerah penyangga Bekasi, Kabupaten, Bogor, Tangsel, Tangerang,” ucapnya di Balai Kota, Selasa (4/1) malam.

Dia mengungkapkan meski vaksinasi di Jakarta telah mencapai 120 persen dan tingkat kepatuhan warga cukup tinggi, tetapi tidak dengan daerah penyangga.

BACA JUGA: MR dan IL Sudah Digulung, Terima Kasih, Pak Polisi

Politisi Partai Gerindra ini merinci, penyebaran Covid-19 di DKI rendah, angka kematian kecil, dan fasilitas kesehatan yang mumpuni.

“Namun demikian, kami harus memperhatikan daerah di sekitar Jakarta. Itu yang menjadi dasar Pempus menetapkan Jakarta sebagai level 2,” kata dia.

BACA JUGA: 10 Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Ditahan, Kombes Zulpan Angkat Suara

DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 dari sebelumnya PPKM Level 1.

PPKM Level 2 Bakal berlaku mulai Selasa (4/1) hingga 17 Januari 2022 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler