Jakarta-Jeddah 30 Jam, JCH Khusus Protes

Selasa, 09 November 2010 – 14:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis menangani kasus penelantaran jemaah calon haji khususSekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan mulai tahun depan, Kemenag membuat aturan khusus mengenai transit penerbangan oleh Biro Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BPIHK).

"Memang belum ada aturan khusus mengenai berapa kali penerbangan jemaah haji khusus bisa transit

BACA JUGA: MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan

Aturan akan dibuat agar jemaah haji khusus tidak ditelantarkan," kata Ghafur, seperti dilansir MCH Kemenag, Selasa (9/11)


Aturan itu dibikin karena Kemenag mendapat laporan dan keluhan dari jemaah haji khusus, yang ditelantarkan oleh sejumlah biro perjalanan haji khusus

BACA JUGA: Mantan Hakim Ditipu Hakim

Ada BPIH Khusus yang melakukan transit hingga tiga kali, yaitu di Jakarta, Kuala Lumpur, Bahrian, baru tiba di Jeddah


Gara-gara banyaknya transit itu, lama perjalanan dari Jakarta ke Jeddah memakan waktu lebih dari 30 jam

BACA JUGA: Jemaah Banjarmasin Wafat di Pesawat

Padahal, kalau transit tidak sebanyak itu, jarak tempuh tak sampai 30 jam

"Mulai tahun depan, transit ini akan diaturHarus ada kesepakatan antara jemaah dan biro perjalanan hajiJangan sampai ada jemaah yang merasa dirugikan," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gandeng BMKG dan Badan Geologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler