"Memang belum ada aturan khusus mengenai berapa kali penerbangan jemaah haji khusus bisa transit
BACA JUGA: MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
Aturan akan dibuat agar jemaah haji khusus tidak ditelantarkan," kata Ghafur, seperti dilansir MCH Kemenag, Selasa (9/11)Aturan itu dibikin karena Kemenag mendapat laporan dan keluhan dari jemaah haji khusus, yang ditelantarkan oleh sejumlah biro perjalanan haji khusus
BACA JUGA: Mantan Hakim Ditipu Hakim
Ada BPIH Khusus yang melakukan transit hingga tiga kali, yaitu di Jakarta, Kuala Lumpur, Bahrian, baru tiba di JeddahGara-gara banyaknya transit itu, lama perjalanan dari Jakarta ke Jeddah memakan waktu lebih dari 30 jam
BACA JUGA: Jemaah Banjarmasin Wafat di Pesawat
Padahal, kalau transit tidak sebanyak itu, jarak tempuh tak sampai 30 jam"Mulai tahun depan, transit ini akan diaturHarus ada kesepakatan antara jemaah dan biro perjalanan hajiJangan sampai ada jemaah yang merasa dirugikan," pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gandeng BMKG dan Badan Geologi
Redaktur : Tim Redaksi