Jakarta Marak Pelanggaran IMB

Selasa, 12 Agustus 2014 – 03:53 WIB

jpnn.com - KINERJA Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Kadis P2B) menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dilaksanakan secara cermat. Akibatnya, penataan kota Jakarta semakin semrawut. 

Direktur Eksekutif Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) Sabam Manise menyatakan, pengawasan dan penertiban bangunan selama ini tidak konsisten. Kondisi demikian menjadi pemicu pertambahan intensitas banjir dan kemacetan lalu lintas jalan. 

BACA JUGA: Ahok Gandeng ICW Sidik Pejabat DKI

Sejak Februari 2012, sambung Sabam, Dinas P2B DKI Jakarta di bawah komando Putu Indina tidak mampu mewujudkan penataan ibukota secara maksimal. Implementasi peraturan terkait dengan perolehan IMB di wilayah DKI, seperti Perda Nomor 7 tahun 2010 dan SK Gubernur Nomor 76 tahun 2000, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Contohnya, pembangunan Pasar Sentral Citra yang terletak di kawasan perumahan di Kelurahan Pengadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang berdiri di areal seluas 2,2 hektar. PT Jembatan Kota Intan selaku pengembang telah melaksanakan pembangunan sekitar 80 persen. Namun IMB nya belum keluar," ujar Sabam, kemarin (11/8).

BACA JUGA: Desak Pemda DKI Cegah Pembangunan Apartemen Mewah Tanpa Amdal

Sabam menegaskan, di lokasi pembangunan itu berdiri sekitar 40 ruko empat lantai dan hunian. Bahkan di dalamnya terdapat lokasi pasar tradisional setinggi empat lantai. Pembangunan yang terbilang mendekati penyelesaian itu justru belum mengantongi analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Padahal menjadi salah satu syarat untuk penerbitan IMB. Ironisnya, hingga kini aparat P2B menertibkan pembangunan yang tak mengantongi perizinan itu.

Kasus lainnya, ungkap Sabam, yakni pembangunan gedung PT United Traktor yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Bangunan yang berdiri di atas areal 22 hektar itu hanya mendapatkan peruntukan ketinggian bangunan empat lantai. Kenyataannya justru dibangun sebanyak 10 lantai.

BACA JUGA: Atasnamakan Lelang AC Bandara, Tipu Tiga Orang Senilai Puluhan Juta

Dirinya mensinyalir bahwa terdapat banyak lahan-lahan pembangunan yang tak memiliki IMB menjadi sasaran empuk pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat Dinas P2B DKI Jakarta. Sehingga setiap pelanggaran tidak ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, dana milyaran rupiah dari setiap pembangunan gedung diduga masuk ke kantong-kantong penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas P2B DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneyelidiki lingkungan kerja Dinas P2B. "Kalau bias, kami minta dibantu untuk Dinas P2B dan Dinas Tata Ruang. Jika memang ditemukan ada permainan, baik oknum PNS maupun non-PNS, maka saya tidak segan-segan akan lakukan pemecatan," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Putu Indiana menegaskan, telah bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Ia pun patuh dan tunduk pada instruksi gubernur dan wakil gubernur dalam menjalankan tugas. "Kami bekerja sesuai aturan yang ada," pungkas dia. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Janji Tidak Serampangan Beli Bus Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler