jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry berpesan kepada jajaran kepolisian tetap efektif menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat saat wilayah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.
Menurutnya, persoalan ini harus diperhatikan mengingat anggaran Polri mengalami pengurangan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA: Kang Emil Mengajukan PSBB Untuk 5 Wilayah Ini
“Berdasarkan Perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun,” tegas Herman, Rabu (8/4).
Politikus PDI Perjuangan itu berharap Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis bisa melakukan penyesuaian, agar fungsi Polri dalam menjamin kamtibmas tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut.
BACA JUGA: PSBB di Bodebek, Polda Jabar Siapkan Penerapannya
Herman meminta Polri mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat pandemi virus corona, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,” kata Herman.
Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB.
BACA JUGA: PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
Herman menyebut hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. “Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar,” ucapnya.
Herman juga menyampaikan agar aparat kepolisian mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta.
“Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus corona,” tegas Herman.
Oleh sebab itu, lanjut Herman, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
Namun, ujar dia, ketegasan juga harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara. “Prinsip Polri yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) juga mesti dipertahankan,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan PSBB mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy