PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian

Rabu, 08 April 2020 – 04:53 WIB
PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020, SPBU tetap boleh beroperasi. Ilustrasi Foto: dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta akan diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan PSBB.

BACA JUGA: PSBB Jakarta Mulai 10 April, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasan Anies Baswedan

"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Berikut delapan sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian.

BACA JUGA: PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Tak Dilarang, dengan Catatan

Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan.Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.

Kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.

BACA JUGA: Hari Paling Mematikan di New York, Corona Sangat Sadis!

Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

 

Keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.

Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa.

Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.

Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah.

"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.

"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler