jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada pengurangan jam operasional angkutan umum selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Transportasi di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum dan akan dibatasi jam operasional dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).
BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar
Tak hanya pengurangan jam operasional saja, Anies juga menerangkan bahwa akan ada aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam angkutan umum.
"Kapasitas kendaraan turun 50 persen. Jadi kalau bus bisa diisi 50 penumpang itu jadi cuma 25 orang. Dibatasi jam dan dikurangi penumpang," ujarnya.
BACA JUGA: PSBB Diberlakukan, Anak Buah Anies Baswedan Pengin Batasi Kendaraan Pribadi
Dia mengatakan pemberlakuan penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan efektif mulai hari Jumat (10/4) mendatang. Nantinya juga akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas Memastikan PSBB dipatuhi masyarakat. Kegiatan patroli akan dilaksanakan," katanya.
BACA JUGA: Ojol Dinilai Bisa Bantu Kebijakan PSBB Jadi Lebih Efektif
Redaktur & Reporter : Adil