jpnn.com, JAKARTA - Kota metropolis seperti Jakarta, dengan penduduk sekitar dari 10,37 juta membutuhkan kenyamanan dengan lingkungan hidup yang sehat.
Salah satu jawabannya adalah keberadaan hutan kota. Namun, hal itu belum sepenuhnya terpenuhi.
BACA JUGA: Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan
''Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai,'' kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada acara penanaman pohon dalam rangkaian Hari Bhakti Rimbawan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/3).
Sesuai Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya.
BACA JUGA: Lepas Liarkan Burung Akan Dilakukan Seluruh Indonesia
Hutan kota merupakan salah satu bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat diperlukan oleh lingkungan perkotaan.
Fungsinya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro dan mengurangi kebisingan.
BACA JUGA: Berjuang dari Anak TK, Baru Sekarang Dapat Lahan Tani
Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota.
''Hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Syarat suatu kumpulan pepohonan bisa dijadikan hutan kota antara lain memiliki luas minimal 0,25 ha,'' jelas Menteri Siti.
Sebagai ilustrasi, data pada 2017 menunjukkan RTH DKI Jakarta hanya sebesar 9,98% dari total luas wilayah.
Ini masih jauh dari kebutuhan ideal RTH kota sebesar 30%, yaitu 20% RTH publik dan 10% RTH privat, sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, sehingga dari sisi ketersediaan RTH publik masih terdapat kekurangan 10,2%.
Selain itu luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur mencapai 149,76 ha. Angka ini dinilai masih terlalu timpang bila dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66.233 ha.
''Bila dipersentasekan luasan tersebut hanya sekitar 0,23 persen,'' kata Menteri Siti.
Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk membiasakan tradisi menanam pohon. Ini menjadi contoh gaya hidup cinta tanam dan pelihara pohon, serta cinta lingkungan.
Para Rimbawan di jajaran Pemda DKI Jakarta, juga diminta untuk melakukan penanaman pohon pada aset KLHK. Tujuannya untuk menambah Ruang Terbuka Hijau dan mengurangi tingkat pencemaran udara, mencegah pemanasan global, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat.
''Dengan tanaman kayu dan buah yang kita tanam, insya Allah akan mengundang kehidupan fauna yang dapat menambah keindahan dan pesona kota Jakarta,'' kata Menteri Siti.
Hal ini katanya sejalan dengan tema peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke 35, yakni meningkatkan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat.
''Artinya kita sebagai rimbawan harus dapat menjadi inisiator, inovator dan penyemangat dalam kerjasama menjaga kelestarian alam,'' tegasnya.
Penanaman pohon yang dilakukan di PIK dilakukan oleh perwakilan masing-masing 13 eselon I Kementerian LHK, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan juga Perum Perhutani. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti: Perhutanan Sosial Untuk Selesaikan Konflik
Redaktur & Reporter : Natalia