Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan

Senin, 12 Maret 2018 – 19:40 WIB
Menteri LingkuMenteri LHK Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', Senin (12/3) di Jakarta.

jpnn.com, JAKARTA - Konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak diyakini memudahkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Konsep ini terbukti bisa menjerat korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan konsesi mereka dalam kasus hukum kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA: Lepas Liarkan Burung Akan Dilakukan Seluruh Indonesia

Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', Senin (12/3) di Jakarta.

''Penerapan konsep strict liability sudah saatnya menjadi pertimbangan dalam gugatan perdata terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,'' tegas Menteri Siti.

BACA JUGA: Berjuang dari Anak TK, Baru Sekarang Dapat Lahan Tani

Penerapan konsep strict liability diyakini meningkatkan efektifitas dan efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Dengan begitu hak konsitusi masyarakat sebagaimana Pasal 28 (h) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” bisa terwujud.

BACA JUGA: Menteri Siti: Perhutanan Sosial Untuk Selesaikan Konflik

Buku yang ditulis Andri Gunawan diharapkan Menteri Siti bisa menjadi pembuka jalan, referensi pembelajaran, konsep serta penerapan pertanggungjawaban hukum lingkungan dalam aspek keperdataan melalui penerapan Strict Liability ke dalam praktik peradilan di Indonesia.
''Untuk itu perlu keberanian dan kebesaran hati dari kita semua, para ahli hukum terutama praktisi hukum untuk mulai memikirkan dan mempraktikkan gugatan berdasar Strict Liability secara tepat dan konsisten,'' kata Menteri Siti.

Pada kasus hukum kerusakan lingkungan terutama yang diakibatkan Karhutla, sebelumnya sangat sulit untuk dibuktikan di pengadilan.

Baru di era pemerintahan Presiden Jokowi, kini penegakan hukum lingkungan dilakukan secara berlapis.

Menggunakan berbagai instrumen hukum, baik administrasi, pidana, dan perdata. Untuk menambah efek jera, KLHK kini juga menerapkan konsep Strict Liability dalam konteks lingkungan hidup.

Terbukti dengan jurus ini, tingkat kepatuhan korporasi menjaga areal konsensi mereka dari Karhutla semakin tinggi, dan jumlah titik api bisa ditekan signifikan dalam dua tahun terakhir.

Strict Liability didasarkan pada ketentuan Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 (UUPPLH) merupakan konsep pertanggungjawaban perdata yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada pihak Tergugat tetapi telah menimbulkan kerugian pada pihak Penggugat dan adanya kausalitas.

Penggunaan strict liability secara konsep mulai digunakan pada Gugatan Menteri LHK selaku pihak penggugat terhadap PT. Waringin Agro Jaya (Pihak Tergugat) di PN. Jakarta Selatan, pada 2017 lalu.

Dalam putusannya pengadilan menyimpulkan bahwa kegiatan Tergugat berkaitan dengan perkebunan sawit (membuka lahan dengan metode pembakaran) menimbulkan resiko serius terhadap lingkungan, karena itu Strict Liability berlaku untuk perkara ini.

Pihak Tergugat bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang timbul akibat kebakaran di wilayah kerjanya.

Pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan ini pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi.

APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Menteri LHK Siti Nurbaya sangat konsisten dalam menerapkan UU Lingkungan Hidup. Sepanjang tahun 2015-2017, Gakkum KLHK telah melakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali.

Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

Untuk pidana, ada 338 kasus lingkungan yang statusnya P-21. Sedangkan dari jalur perdata, KLHK menangani 25 kasus melalui pengadilan, dan 111 kasus di luar pengadilan.

Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun.

Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Kembali ke Tuban, Buktikan Hasil Perhutanan Sosial


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler