BACA JUGA: Dewan Bekasi Diasuransikan Rp. 700 Juta
’’Sensus penduduk dilakukan 10 tahun sekali karena adanya kebutuhan data dasar kependudukan sebagai sarana merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi keberhasilan pembangunan bangsa,’’ kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Administrasi Jakarta Barat Suhartono.Menurut Suhartono, petugas dibagi lagi menjadi 3.821 petugas pencacah lapangan (PCL) dan 1.272 petugas koordinator tim (Kortim) yang langsung mendatangi rumah-rumah penduduk
BACA JUGA: Bekasi Data Kembali Pengelola Hotel
Satu orang Kortim bertugas mendampingi 3 orang PCL dalam menjalankan tugasnya.Petugas dibekali dengan surat tugas dilengkapi dengan atribut resmi lainnya
BACA JUGA: Jakarta Waspada DBD
’’Yang didata sensus adalah mereka warga negara Indonesia yang biasa bertempat tinggal di rumah tersebutTidak berdasarkan data kartu keluarga, pokoknya siapa saja yang biasa bertempat tinggal di rumah itu termasuk pembantu akan didata,’’ ujarnya.Sensus hanya dilakukan terhadap seorang penduduk untuk sekali pendataan’’Sesuai dengan UU No 16 Tahun 1997 tentang statistik, pada pasal 38 menetapkan warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS dikenakan pidana paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta,’’ tegasnya(dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar dari Satpol PP Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi