Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut

Selasa, 07 Juli 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA - Permohonan pencabutan paspor terhadap terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Chandra ke kantor Imigrasi RI, ternyata sudah dilakukan oleh pihak Kajaksaan Agung (Kejagung).

Demikian dikemukakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji kepada wartawan di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7).

"Baru saja saya check ke Jampidsus dan sudah dilaksanakan (permohonan pencabutan paspor, Red)," kata Hendarman.

Pada prinsipnya, jelas Hendarman, intinya pencabutan paspor yang dilakukan pihak kejaksaan supaya yang bersangkutan tidak keluar dari SingapuraDiberikan (surat) laksana paspor, karena paspornya tidak berlaku lagi.

"Seandainya tetap tidak mau datang, maka tetap dilakukan upaya lain misalnya STAR Inisiatif untuk pengejaran dia, dia kemana, kemudian MLA (Mutual Legal Assistance)," ujarnya.

Hendarman menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku di hukum Internasional dan bekerjasama dengan pihak Interpol

BACA JUGA: Tersangka Damkar Ngaku Tak Punya Uang

"Belum ada hasil (Interpol, Red)," tukasnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Antasari Siap Beber Hasil Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler