Demikian dikemukakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji kepada wartawan di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7).
"Baru saja saya check ke Jampidsus dan sudah dilaksanakan (permohonan pencabutan paspor, Red)," kata Hendarman.
Pada prinsipnya, jelas Hendarman, intinya pencabutan paspor yang dilakukan pihak kejaksaan supaya yang bersangkutan tidak keluar dari SingapuraDiberikan (surat) laksana paspor, karena paspornya tidak berlaku lagi.
"Seandainya tetap tidak mau datang, maka tetap dilakukan upaya lain misalnya STAR Inisiatif untuk pengejaran dia, dia kemana, kemudian MLA (Mutual Legal Assistance)," ujarnya.
Hendarman menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku di hukum Internasional dan bekerjasama dengan pihak Interpol
BACA JUGA: Tersangka Damkar Ngaku Tak Punya Uang
"Belum ada hasil (Interpol, Red)," tukasnya.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Antasari Siap Beber Hasil Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi