jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait penangkapan dua warga Kampung Bayam oleh Polres Metro Jakarta Utara karena diduga menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal.
Perbuatan itu, yakni dengan menempati Kampung Susun Bayam (KSB).
BACA JUGA: Konon Warga Kampung Bayam Ditangkap Polisi saat Berbuka Puasa
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam itu kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara.
Dia bilang bahwa kedua warga itu melakukan pelanggaran melawan hukum yang terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
BACA JUGA: Warga Kampung Bayam Sediakan Konsumsi Gratis untuk Peserta Kumpul Akbar AMIN di JIS
“Kami meyakini aparat kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu HPPO JIS,” ucap Iwan dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Jakpro menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS.
BACA JUGA: Solusi Heru Budi Untuk Kampung Bayam, Sahroni: Zalim dan Tidak Pantas Jadi Pemimpin
Dia menjelaskan bahwa Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu.
“Pertama-tama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin Perusahaan, pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023,” jelas Iwan.
Upaya pencegahan dan peringatan disebut telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Selanjutnya, oknum juga melakukan perusakan aset, yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit.
“Selain itu, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO,” kata dia.
Tindakan ini disebut termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro,” tambah Iwan.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Muhammad Furqon dan istrinya ditangkap polisi.
Salah satu warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, Diah mengatakan penangkapan terjadi di hunian sementara saat berbuka puasa, Selasa (2/4).
“Iya ditangkap. Kejadiannya saat azan magrib," katanya.
"Setahu saya tanpa surat, main angkut,” imbuh Diah.
Konon penangkapan tersebut terkait permasalahan penempatan Kampung Susun Bayam (KSB), antara warga dengan PT Jakarta Propertindo. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi