jpnn.com - JAKARTA - Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Muhammad Furqon dan istrinya ditangkap polisi.
Salah satu warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, Diah mengatakan penangkapan terjadi di hunian sementara saat berbuka puasa, Selasa (2/4).
BACA JUGA: Warga Kampung Bayam Sediakan Konsumsi Gratis untuk Peserta Kumpul Akbar AMIN di JIS
“Iya ditangkap. Kejadiannya saat azan magrib," katanya.
"Setahu saya tanpa surat, main angkut,” imbuh Diah.
BACA JUGA: Solusi Heru Budi Untuk Kampung Bayam, Sahroni: Zalim dan Tidak Pantas Jadi Pemimpin
Konon penangkapan tersebut terkait permasalahan penempatan Kampung Susun Bayam (KSB), antara warga dengan PT Jakarta Propertindo.
Hingga Rabu pagi tadi, JPNN belum mendapat respons atau jawaban dari pihak kepolisian maupun PT Jakarta Propertindo.
BACA JUGA: Terkatung-katung, Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI & Jakpro ke PTUN
Sementara itu, pendamping warga KSB dari Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yusron menyebutkan hal itu merupakan penindasan terhadap warga.
“Ini jelas mencederai proses mediasi yang tengah diupayakan berbagai pihak yang bersengketa atas polemik KSB,” kata Yusron.
KSB dibangun saat era Gubernur Anies Baswedan. KSB diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam yang digusur akibat terdampak pembangunan pembangunan JIS pada 2019.
Saat proyek pembangunan dimulai, warga Kampung Bayam direlokasi ke lokasi lain, termasuk Rusun Nagrak, Jakarta Utara.
Namun, ada warga yang memutuskan tinggal di tenda darurat sekitar area lama Kampung Bayam.
Anies Baswedan akhirnya meresmikan Kampung Susun Bayam pada 12 Oktober 2022. Saat itu, warga dijanjikan akan bisa menghuni rusun itu pada November 2022.
Namun, janji itu belum terlaksana karena persoalan perizinan, administrasi, tarif hunian, hingga rencana pengalihan pengelolaannya.
Setelah masa jabatan Anies selesai, urusan KSB beralih ke pemerintahan baru di bawah kepemimpinan PJ Gubernur Heru Budi.
Heru menawarkan warga direlokasi ke Rusun Nagrak yang ada di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, warga menolak tawaran itu.
Warga Kampung Bayam yang menolak pindah dari lokasi lamanya memilih tinggal di tenda sekitar JIS atau di emperan KSB.
Pada November 2022, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam berniat menarik tarif sewa rusun sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk satu unit.
Namun, warga menolak karena harga yang ditawarkan tidak sesuai kemampuan mereka.
Tak kunjung mendapatkan haknya, warga menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebaliknya, PT Jakpro juga menuntut beberapa warga yang dianggap menempati KSB secara ilegal. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi