Jaksa Abaikan Keterangan Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun

Sabtu, 11 November 2023 – 23:11 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) berharap Eva Donna Sinulingga (Donna) dibebaskan dari semua dakwaan. Foto: dok pribadi

jpnn.com, MEDAN - Rilis Media DPP LBH PSI

Jaksa Ragukan Keterangan Bebas Observasi Rabies Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA: Anjing Bogel Tidak Rabies, LBH PSI: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan

Eva Donna Sinulingga (Donna) tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Kejari Medan meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies pada MRA di tanggal 10 Juni 2021. Lalu anjing Bogel dituduh menyebabkan MRA meninggal dunia akibat rabies tiga hari kemudian di tanggal 13 Juni 2021 sehingga diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP.

BACA JUGA: Bogel Disergap di Tengah Jalan, Kantongnya Diperiksa, Ternyata Berisi Barang Terlarang

“Kejadian sekitar 2,5 tahun lalu dan anjing Bogel masih hidup sampai sekarang. Namun Jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan karena menurutnya bukan berarti anjing Bogel dapat dinyatakan bebas rabies. Padahal ahli epidemiologi Kementan drh. Heru Susetya dalam sidang menegaskan anjing Bogel tidak rabies karena di tanggal 10 Juni 2021 air liurnya tidak mengandung virus rabies. Karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan kembali ahli dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada sidang 15 November 2023 untuk pemeriksaan tambahan terkait keterangan tertulis Kementan tersebut,” terang Francine Widjojo pada wartawan.

Menurut Francine, anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat dan tidak menderita rabies berdasarkan amicus curiae Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Sumatera Utara (PDHI Sumut).

BACA JUGA: Bogel, Ketua Geng Menyerang Warga dengan Samurai, Kini Berakhir di Kantor Polisi

Amicus curiae tersebut disusun oleh para ahli termasuk Pakar Virologi serta Pakar Zoonosis Disebabkan Virus dari FKH UGM, yang disampaikan ke Majelis Hakim pada sidang 1 November 2023.

“Jaksa juga seolah meragukan Kementan, Kemenkes, serta profesi dokter hewan jika anjing Bogel dinyatakan menularkan rabies meski bebas observasi rabies oleh Kementan serta ditegaskan sebagai bebas rabies oleh keterangan ahli dokter hewan dan amicus curiae. Apalagi Kementerian Kesehatan di bulan Juni 2021 melaporkan tidak ada kasus manusia bernama MRA meninggal karena rabies dan tidak ada kasus anjing positif rabies dari penyelidikan epidemiologi,” imbuh Francine.

Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Observasi Hewan Penular Rabies (HPR) nomor 524.3/2711 yang menyatakan kedua anjing Donna bernama Bogel dan Tika bebas observasi penyakit menular rabies setelah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) serta memberikan vaksin anti rabies pada kedua anjing tersebut di tanggal 25 Juni 2021.

Penanganan dugaan rabies pada manusia dan Hewan Penular Rabies (HPR) tersebut mengacu pada Tata Laksana Gigitan Terpadu (TAKGIT) yang disusun dan diimplementasikan Kemenkes bersama Kementan melibatkan pemerintah daerah setempat untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies yang merupakan penyakit zoonosis prioritas dan dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun wabah.

Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program nasional One Health demi mewujudkan Indonesia Bebas Rabies di tahun 2030.

Francine menguraikan, “Fakta persidangan termasuk penelitian World Health Organization (WHO), bahwa inkubasi rabies pada manusia minimal 14 hari kemudian timbul gejala klinis rabies, sedangkan anjing yang terinfeksi rabies meninggal maksimal 14 hari sejak menunjukkan gejala klinis rabies. MRA meninggal dalam 3 hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada MRA. Keterangan posisi luka juga tidak cocok. Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Tapi visumnya tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA.”

Donna selaku pemilik anjing Bogel telah ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian MRA karena anjingnya tidak rabies dan tidak menggigit MRA.

"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian, dan kewenangan profesi dokter hewan, Kementan, dan Kemenkes sehingga observasi dan keterangan bebas rabies dari Kementan dianggap tidak bernilai, tidak bermutu, dan tidak bermanfaat," tutur Francine ketika membacakan pembelaan Terdakwa Eva Donna Sinulingga ya dalam sidang 1 November 2023. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler