jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo membantah membarter kasus yang diduga melibatkan oknum jaksa dengan deponering perkara mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Dia pun membantah ada jaksa di Bandung dan Indramayu, Jawa Barat, yang ditangkap KPK karena diduga hendak menerima suap.
BACA JUGA: Ketua MPR Beber Curhat Buwas Soal Jaringan Narkoba
"Ah siapa bilang? Dari mana kamu tahu itu? Darimana infonya itu? Kamu jangan ngarang," ujar Prasetyo, Sabtu (5/3).
Dia mengingatkan publik tidak membuat isu yang tidak benar. "Tidak ada barter, jangan bikin isu yang tidak-tidak," paparnya.
BACA JUGA: Cerita Bertemu Buwas, Ketua MPR Mengaku Merinding
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti enggan menilai saat ditanya apakah dengan deponering ini berarti Samad dan BW kebal hukum. "Masyarakat yang bisa menilai, silahkan," kata Haiti.
Namun, ia menyarankan agar jaksa agung menyampaikan apa yang dimaksud dengan kepentingan publik di balik deponering Samad dan BW itu.
BACA JUGA: Warga Maluku Ingin Kilang Gas Blok Masela Dibangun di Daratan
"Justru itu saya katakan, jaksa agung harus katakan kepentingan publik itu apa supaya masyarakat tahu," ungkapnya.
Dia tak sependapat dengan alasan kalau Samad dan BW diproses pemberantasan korupsi akan surut. "Saya tanya apakah kalau AS dan BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," ujarnya, Jumat (5/3).
Meski begitu, ia menegaskan, deponering adalah hak yang diberikan undang-undang pada jaksa agung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Semua Lembaga Terkait atasi Kasus Pencabulan pada Anak
Redaktur : Tim Redaksi