jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta eksekusi Yayasan Supersemar segera dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, nanti akan meminta dibuatkan surat kuasa khusus dari Presiden untuk eksekusi.
"Karena surat kuasa khusus yang kemarin hanya sebatas peninjauan kembali," kata Prasetyo, Jumat (18/9).
BACA JUGA: Identitas Penyandera Dua WNI Sudah Dikantongi
Dia mengatakan, mekanisme eksekusi nanti merupakan kewenangan PN Jaksel. Menurut dia, PN Jaksel nantinya akan memanggil kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.
PN akan menanyakan apakah tergugat sanggup membayar sukarela. "Kami harap suka rela biar cepat selesai," katanya.
BACA JUGA: Raja Arab Berikan Fasilitas Gratis pada Keluarga Korban Crane
Dia menegaskan, kalau tidak sanggup bayar sukarela nanti akan ada tindaklanjut dari PN Jaksel lewat juru sita mereka. "Yang akan pimpin pengadilan sebagai juru sita," tegasnya.
Dia mengatakan, sebagian aset Yayasan Supersemar sudah dipetakan. Namun, dia mengaku belum mengetahui berapa besar jumlah aset yang dimiliki Yayasan Supersemar saat ini.
BACA JUGA: Ini Saran Mabes Polri Agar Kebakaran Hutan dan Lahan Tak Berulang
"Diundang PN Jaksel saja belum kok," kata Prasetyo saat ditanya jumlah aset Yayasan Supersemar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plissss Bu Susi...Dengar Jeritan Nelayan Ini
Redaktur : Tim Redaksi