jpnn.com - JAKARTA - Damir, salah seorang nelayan di Cilincing, Jakarta Utara mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Lahirnya peraturan ityu dirasakan Damir mempersulit aktivitas nelayan dalam menggeluti usahanya.
BACA JUGA: Oh, Rupanya Ini Penyebab Sulitnya Menghukum Pentolan Pembakar Hutan
“Tolong hapus Permen yang telah Ibu Susi terapkan. Bebaskan nelayan menggunakan jaring cantrang,” ucap Damir dalam audiensi dengan Anggota dan Pimpinan Komisi IV DPR di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (18/9).
Dalam Permen tersebut pada Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan, setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat tarik berkapal di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, yakni terdiri dari dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, paying, cantrang, dan lampara dasar.
BACA JUGA: Arab Saudi Fasilitasi Keluarga Korban Gugat Bin Laden Group
Menurut Damir, pelarangan ini membuat hasil tangkapan nelayan berkurang banyak. Hal itu berdampak pada penghasilan nelayan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
“Kalau kami dilarang, anak dan istri kami mau dikasih makan apa? Kesalahan kami apa? Kalau ada kesalahan kami, tolong beri kami arahan yang jelas. Jangan malah menakuti kami. Kami nelayan, kami pekerja keras dan pekerjaan kami halal, bukan pelacur," keluh Damir. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Rizal Ramli Marah Dipanggil Pak Menko
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahahaaa...Politikus PDIP Sebut Pansus Pelindo Agenda Pesanan
Redaktur : Tim Redaksi