"Yang pasti kejaksaan belum melarang," ujar Jaksa agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, HM Amari saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12).
Namun demikian, ujarnya saat ini buku tersebut tengah dalam tahap penelitian, oleh Sub Dit Pelarangan, Jamintel
BACA JUGA: KPK Didesak Kembangkan Gurita Cikeas
"Sekarang masih diteliti," tambahnya.Amari, menargetkan minimal penelitian buku yang disebut memerahkan telinga keluarga Presiden SBY itu, akan selesai sepuluh hari ke depan
BACA JUGA: Pengamat: Dilarang = Tekanan Politik
BACA JUGA: Massa Pro SBY Geruduk Launching Gurita Cikeas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Launching Buku Tanpa Buku
Redaktur : Tim Redaksi