jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung terus menyisakan kontroversi. Sebab, kejaksaan dicurigai tak akan serius menangani kasus yang menjerat petinggi kepolisian yang sempat menjadi calon Kapolri itu.
Namun, Jaksa Agung M Prasetyo mengharapkan pihak lain tak mencurigai institusi yang dipimpinnya dalam menangani kasus Budi Gunawan. Prasetyo menjamin kejaksaan tetap profesional dalam menangani kasus Budi.
BACA JUGA: Duo Bali Nine Dipindahkan ke Nusakambangan Besok
"Ya kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional," ujar Prasetyo di Kejagung, Selasa (3/3).
Menurutnya, Kejagung akan mempelajari berkas kasus itu ketika sudah diterima dari KPK. Prasetyo menegaskan, adanya kesepakatan antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri tentang penanganan kasus korupsi membuat Korps Adhyaksa leluasa menangani kasus BG
BACA JUGA: Pantau Nusakambangan, Moeldoko: Anak-Anak Sudah Mulai Masuk
Dia pun menambahkan bahwa sebelum-sebelumnya sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. "Bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak, maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," jelas dia.
Apakah Kejagung akan mengesampingan kasus BG dengan mengeluarkan deponering? Prasetyo menyatakan, penggunaan deponering tak boleh sembarangan.
BACA JUGA: Puluhan Brimob Sudah Disiapkan Kawal Duo Bali Nine
Menurutnya, deponering memang hak prerogatif Jaksa Agung. Namun, penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Bahwa penerapan deponering suatu perkara oleh Jaksa Agung semata-mata hanya dilandasi odemi kepentingan umum," paparnya.
Sementara Polri menghormati langkah KPK melimpahkan kasus BG ke kejajsaan. Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengatakan, KPK tentu sudah mendalami proses pelimpahan kasus itu.
"Itu wilayahnya KPK. Tentu KPK sudah mendalami rangkaian proses hukum yang ada," kata Rikwanto, Selasa (3/3). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tak Tanggapi Serius Teror di KJRI Sydney
Redaktur : Tim Redaksi