Jaksa Agung Buka Kemungkinan SP3 Kasus BG

Rabu, 04 Maret 2015 – 16:47 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK akan menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung. Beberapa kalangan pun khawatir kasus itu akan dihentikan alias dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menyatakan kemungkinan SP3 bisa terjadi tergangung proses yang berjalan. "Ya mungkin ada, mungkin tidak. Semuanya kan proses. Kita lihat saja nanti," kata Prasetyo di Kejagung, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Larangan PNS Rapat di Hotel Dicabut?

Dia tak menjelaskan apakah berkas sudah diterima dari KPK. Prasetyo malah menyarankan untuk menanyakan kepada KPK.

Namun, apakah nanti KPK tetap akan mensupervisi kasus ini, Prasetyo menyatakan itu bisa saja terjadi.

BACA JUGA: Inilah Peran Tersangka Lain di Kasus BW

"Itukan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi, kemudian koordinasi dan lain-lain," katanya.

Kendati demikian dia menegaskan, KPK tidak akan dilibatkan dalam pengkajian berkas kasus BG nanti jika diproses di Kejagung. "Rasanya tidak lagi ya," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Polri Siapkan 130 Penembak Terpidana Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Eksekusi Mati Sudah 95 Persen, Jokowi: Lakukan Saja!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler