Mahfud MD Kaget Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jumat, 17 Januari 2020 – 21:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD belum bisa berkomentar banyak atas ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud justru akan mengklarifikasi kepada ST Burhanuddin setelah mengungkapkan hal tersebut.

"Nanti saya tanya dahulu. Kan, memang ada kriteria, ya, pelanggaran HAM berat," kata Mahfud ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

BACA JUGA: PBB Sahkan Resolusi Mengecam Pelanggaran HAM di Myanmar

Mahfud menjelaskan, setidaknya dua prasyarat yang membuat suatu peristiwa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama jika terjadi kejahatan kemanusiaan atau genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu memang ada dua, toh, ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida itu yang standar. Dalam konteks ukuran itulah nanti saya akan melihat," timpal dia.

BACA JUGA: Sudah Saatnya Indonesia Desak Tiongkok Hentikan Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Uighur

Terkait kemungkinan membentuk pengadilan ad hoc mengungkap pelanggaran HAM masa lalu, Mahfud belum bisa memastikan. Soal pengadilan ad hoc perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM.

"Belum tahu saya, nantilah saya mau diskusi dahulu dengan Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Ini kan sejak dahulu selalu beda kejaksaan dan Komnas HAM," timpal dia. (mg10/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung: 12 Perkara Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler