jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung RI Basrief Arief diminta memerika Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ariefsyah Mulia Siregar.
Pasalnya, Ariefsyah Mulia Siregar diduga telah melawan hukum terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Pencucian Uang Akil Mochtar Rp 181,5 Miliar
"Hari ini kami sudah kirim surat kepada Jaksa Agung prihal permintaan agar Ariefsyah Mulia Siregar diperiksa," kata peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan dalam siaran pers, Kamis (20/2).
Slamat menjelaskan, hal itu terpaksa dilakukannya untuk menghentikan upaya Apidsus Kejati Babel yang telah melawan Undang-Undang BPK No 15 tahun 2006.
BACA JUGA: Pastikan Cadangan Nasional untuk Petani Mencukupi
"Dengan tegas BPK menyatakan bahwa Kejati Babel belum dapat menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi di dalam tuduhannya itu," ujar Slamat. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Akil Merasa Diskenario Jadi Penjahat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi BPD Kalbar Bantu Simpan Suap untuk Akil
Redaktur : Tim Redaksi