jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar bukan hanya didakwa melakukan tindak pidana menerima suap tapi juga pencucian uang.
Dari data yang tercatat dalam dakwaannya, Akil mendapat uang senilai Rp181.594.707.977 dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukannya.
BACA JUGA: Pastikan Cadangan Nasional untuk Petani Mencukupi
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, gelimang kekayaan itu dinikmati Akil secara bertahap. Pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, Akil melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan pencucian uang.
Di antaranya, Akil menempatkan uang pribadinya atas nama M Akil Mochtar sebesar Rp 6,1 miliar di Bank BNI. "Berikutnya sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).
BACA JUGA: Akil Merasa Diskenario Jadi Penjahat
Kemudian, kata Jaksa Ronald, Akil juga membayarkan atau membelanjakan uang untuk Toyota Fortuner B 988 TY senilai Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.
Berikutnya, yaitu antara Oktober 2010-Oktober 2013, Akil menyimpan uang senilai Rp57.618.134.800.00 yang diduga diperoleh dari suap pengurusan sengketa pilkada.
BACA JUGA: Petinggi BPD Kalbar Bantu Simpan Suap untuk Akil
Terdakwa menempatkan atas nama CV Ratu Samagat Rp 17, 33 miliar di Bank Mandiri, Rp 10, 86 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 23,57 di BNI.
Kemudian, di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 451 juta di Bank Mandiri, Rp 4,02 miliar di BCA, Rp 1,37 miliar di BNI, dan deposito Rp1 miliar di BCA.
Akil juga membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY senilai Rp 216 juta dan Toyota Innova B 1693 SZJ senilai Rp 284 juta. Pria berkacamata itu juga menitipkan uang tunai Rp 35 miliar di Muhtar Ependy.
Selanjutnya, Akil diketahui menukarkan uangnya dengan mata uang asing, antara lain Dollar AS, Euro, Singapore Dollar ke mata uang rupiah.
Di PT Dolarindo Intravalas Primatama ia menukar mata uang yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo RP 1,457 miliar. Total berjumlah Rp 65,25 miliar.
Akil juga memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK RI.
"Total Rp 161.080.685.150,00,- yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," tandas Jaksa. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal TKI, Pemerintah Dinilai Rahasiakan Kerjasama dengan Arab Saudi
Redaktur : Tim Redaksi