jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuding Kejaksaan Agung di bawah pimpinan M Prasetyo tidak profesional dalam melakukan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan dihentikannya proses hukum Novel Baswedan di tingkat penuntutan.
Terbaru, hari ini, Kamis (3/3), Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan pemberian deponering terhadap kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
BACA JUGA: Politikus Cantik Ini Geram Melihat Foto Begituan
Padahal, kata Arsul, ada sebagian publik mengatakan, demi sebuah proses hukum yang sehat maka kasus AS dan BW harus diteruskan. "Kalau dipersidangan ternyata bukti-bukti tidak kuat, maka jaksa harus gentle untuk menuntut bebas," katanya.
Namun, dengan keputusan yang diambil kejaksaan menghentikan kasus Novel melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), serta adanya deponering untuk AS dan BW, menunjukkan ketidakprofesionalan institusi kejaksaan. Bahkan, Prasetyo bisa dikatakan telah mengorbankan korps adhiyaksa.
BACA JUGA: Psikolog Cantik Ini Penasaran Siapa Dalang di Balik FB Ina Si Nononk
"Penanganan perkara tidak profesional, Jaksa Agung seperti mengorbankan intitusinya sendiri, itu terlihat pada kasus Novel Kalau dalam kasus BW, bila tidak dijelaskan kepentingan deponering secara luas ya tidak profesional, kan kasihan intitusi kejaksaan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KPAI Minta Akun Facebook Ina Si Nononk Diblokir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Mengharukan, Ketua DPR Ternyata Sering Menjinjing Sepatu
Redaktur : Tim Redaksi