Jaksa Agung Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Jaksa Chuck

Kamis, 12 September 2019 – 18:12 WIB
Chuck Suryosumpeno. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Lucianus Budi Kagramanto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo bertindak sewenang-wenang kepada Jaksa Chuck Suryosumpeno.

Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja bagi Korps Adhyaksa.

BACA JUGA: Surat Curhat Jaksa Chuck Hebohkan Korps Adhyaksa

Budi menyampaikan hal tersebut ketika menjadi pembicara di dalam diskusi bertema "Inilah Yang Disebut Negara Melawan Negara?" di Hotel Grandhika, Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

"Seolah-olah Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang, sehingga ini merugikan saudara Chuck sendiri. Sewenang-wenang," kata Budi.

BACA JUGA: Curigai Kejanggalan di Balik Jerat Hukum untuk Jaksa Chuck

Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.

Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

BACA JUGA: Jaksa Chuck Ditahan, Istrinya Tuduh Kejagung Sewenang-wenang

Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala gak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Namun, alih-alih melaksanakan gugatan, Prasetyo justru memperkarakan Jaksa Chuck atas dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.

"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan putusan yang dituangkan putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung memperadilankan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikan jaksa pidana," ungkap pakar asal Universitas Airlangga itu.

Budi meminta tindakan kesewenang-wenangan hukum dihentikan. Jika itu berlanjut, berpotensi mengganggu penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.

"Ini Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. Kalau ini terus-menerus seperti ini malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang mengkhawatirkan," timpal dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler