Jaksa Chuck Ditahan, Istrinya Tuduh Kejagung Sewenang-wenang

Rabu, 14 November 2018 – 22:33 WIB
Chuck Suryosumpeno. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Istri jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Retno Kusumastuti langsung bereaksi atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suaminya, Rabu (14/11). Retno menuding penahanan terhadap suaminya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejagung.

Retno menyatakan, penahanan suaminya hanya berdasar subjektifitas jaksa penyidik di Jampidsus Kejagung. “Jadi ini dipastikan sewenang-wenang,” kata Retno di Jakarta.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Jaksa Tersangka Kasus Aset Hendra Rahardja

Retno menambahkan, suaminya akan menjalani proses hukum. Namun, Retno memastikan dirinya dan suaminya akan berjuang demi memperoleh keaduilan.

“Kami menerima semua proses kehidupan ini. Kami akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA: Curigai Kejanggalan di Balik Jerat Hukum untuk Jaksa Chuck

Lantas, apa langkah yang akan ditempuh Retno demi suaminyta? "Lihat saja nanti," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menahan Chuck usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja. Mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu diduga menyalahi prosedur dalam pelelangan aset hasil sitaan kasus Hendra Rahardja.

BACA JUGA: Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck

"Tersangka Chuck kami lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/11).

Namun, pemerhati masalah hukum dan hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mencurigai keanehan di balik penetapan Chuck sebagai tersangka. Dia menduga status tersangka untuk Chuck karena mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu berseberangan dengan Jaksa Agung M Prasetyo.

Menurut Haris, harus ada perlakuan yang sama dalam hukum. Jika Chuck diperkarakan karena penyitaan dan pelelangan aset dari kasus Hendra Rahardja maka yang dianggap menyalahi prosedur, katanya, maka seharusnya Kejagung juga mempersoalkan sitaan berupa tanah dan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dari perkara pembobolan dana PT Pertamina atas nama Hardieni Soegito.

Haris menyebut aset di kawasan elite itu sebenarnya masih barang sitaan. Namun, Loeke Larasati Agoestina saat memimpin PPA Kejagung diduga telah melepaskan aset itu.

“Saya jadi bertanya, bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih barang rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito, tapi diduga telah dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan kepala PPA Kejaksaan,” kata Haris di Jakarta, Rabu (14/11).

Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, Loeke sebagai kepala PPA pengganti Chuck justru mengembalikannya kepada pemiliknya.

Karena itu Haris menduga pelepasan aset itu justru merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perbuatan Loeke Larasati itu atas seizin HM Prasetyo. 

“Terbukti dengan adanya nota dinas bertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset negara yang sebenarnya karena berbau uang yang tidak sedikit,” ulas Haris.

Direktur eksekutif Lokataru Foundation itu pun meyakini kasus yang menjerat Chuck karena sikapnya yang tak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo. “Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung RI yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan,” ujar Haris.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler