Jaksa Agung Dituding Langgar UU Penyelenggara Negara

Kamis, 24 Desember 2015 – 02:30 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih menjadi sorotan. Kali ini, Prasetyo dianggap tak menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional 2015 ke publik.

Pengamat birokrasi dan kebijakan publik Nur Alamsyah mengatakan, harusnya Jaksa Agung menaati asas-asas umum sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Manuver Keluarga JK Bikin Indonesia Jauh Lebih Buruk Dibanding Orba

Ia menjelaskan, dalam pasal 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999, penyelenggara negara harus menaati asas keterbukaan, akuntabilitas serta kepentingan umum.

"Jika hasil rakernas secara lengkap tidak dipaparkan ke publik, maka Jaksa Agung telah melanggar UU tersebut," kata Nur di Jakarta, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Arab Saudi Siap Bantu Desa Tertinggal di Indonesia

Nur menambahkan, Bab IV UU tersebut mengamanatkan bahwa akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan sekaligus tanggungjawab masyarakat. Hal itu demi terwujudnya penyelenggara negara yang bersih.

“Sekarang masyarakat bertanya, apa hasil dari Rakernas tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu misalnya berapa target menyelesaikan piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak 2016, apa saja rencana strategis perbaikan kinerja 2016, serta berapa anggaran penyidikan, penyelidikan maupun alokasi dana untuk pembiayaan program di kejaksaan. Kan mereka pakai uang rakyat," tegasnya.

BACA JUGA: Pesan Ketua DPD buat Para Santri

Dia mengingatkan, rakyat itu salah satu stakeholder yang patut dihormati. Jadi harus tahu berapa saja anggaran yang akan dikeluarkan kejaksaan. "Dan apakah seimbang dengan kinerjanya," ungkap Nur.

Menurut dia, seharusnya kejaksaan tahu bahwa akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menciptakan good governance sehingga diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan yang bersifat koruptif.

Menurutnya, Kejaksaan Agung harusnya lebih berfokus pada pertanggungjawaban kinerja yang hasilnya  memberi manfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, munculnya permasalahan di internal kejaksaan, tak lepas dari peran kinerja pimpinan institusi itu sendiri. “Contoh lagi, kalau sampai ada jaksa berprestasi seperti Chuck Suryosumpeno yang menggugat pimpinannya sendiri, saya rasa kejaksaan sudah mengalami demoralisasi kepemimpinan," ujarnya. 

Hal ini, kata dia, perlu menjadi catatan serius Presiden Joko Widodo. "Segera ganti saja Jaksa Agungnya,” tegasnya.

Dia pun mengkritisi gaya kepemimpinan Jaksa Agung dan jajaran pimpinan kejaksaan lainnya. Misalnya, saat Hari Bhakti Adhyaksa saja kejaksaan mengundang artis Syahrini, Julia Perez. Lalu belakangan ada acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di salah satu hotel mewah di Jakarta.

"Sampai saat ini mereka tidak mampu melaporkan kepada masyarakat, dari mana pembiayaan kegiatan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Kondisi demikian, lanjutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih mengatakan Jaksa Agung seharusnya memperbaiki kinerjanya. “Rapor dari Kemenpan RB beberapa waktu lalu itu benar adanya. Karena berdasarkan pantauan, ada banyak temuan di daerah,” kata Erna. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2016, BKN Terapkan Aplikasi e-Kinerja‎ PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler