"Dasarnya bahwa Sisminbakum dibuat menggunakan uang swasta, sehingga otomatis tak menimbulkan kerugian negaraJadi jika diteruskan sampai ke pengadilan maka letak kerugian negara dan kepastian hukumnya semakin tidak jelas," kata Margarito, Rabu (15/6).
Dengan terus tak adanya sikap dari Jaksa Agung ini, Margarito mengaku tak heran kenapa akhirnya Indonesia Corupption Watch (ICW) mendorong agar kasus Sisminbakum diselesaikan ke pengadilan dengan dalih kepastian hukum
BACA JUGA: Mahfud Tak Sabar Minta Dipanggil Panja
"Poinnya bukan pada komentar ICW, tapi pada kejaksaannya
BACA JUGA: Panja Kasus Andi Nurpati Bisa Bikin Geger Politik Nasional
ICW mau bicara apa tak masalah, yang penting kejaksaan tegas," tegas MargaritoDengan kata lain, apapun desakan yang keluar dari ICW, bagi Margarito, hanya sebagai anjuran normatif, dan memang merupakan pekerjaan LSM untuk mengkritisi kebijakan pemerintah
BACA JUGA: Dokter Belum Siap Operasi Payudara Malinda
Soal wacana Peninjauan Kembali (PK) atas putusan lepas demi hukum terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita oleh kejaksaan, menurut Margarito, jika diambil akan bertentangan dengan hukum.Alasannya, secara tegas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan PK adalah hak terpidana, keluarganya atau penasihat hukumnyaDengan begitu, jika kejaksaan memaksa mengajukan, kemungkinan besar ditolak Mahkamah Agung.
Selepas bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa (14/6), Wakil Koordinator ICW Febri Diansyah menyebutkan kejaksaan akan melanjutkan kasus Sisminbakum hingga ke pengadilanPertimbangannya, ada pertentangan dalam putusan kasasi atas diri Romli Atmasasmita dengan pejabat Dirjen AHU lainnya yakni Samsudin Manan SinagaMeski majelis hakimnya sama dan diputus dalam hari yang sama pula tapi putusan atas keduanya berbedaRomli dilepas sebaliknya Samsudin tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Hakim menyebutkan pula, kesalahan yang dilakukan Romli dan Samsudin berbedaBukan dalam Sisminbakum tapi pada kesalahan penerimaan Koperasi Pengayoman (Koperasi Departemen Hukum dan HAM) selaku pengelola dana Sisminbakum.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi