Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum

Rabu, 15 Juni 2011 – 21:59 WIB
JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuding Jaksa Agung, Basrif Arief menjadi pemicu pro-kontra kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang kini terus berlangsung.  Untuk menuntaskan kasus yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo itu, kejaksaan seharusnya segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.

"Dasarnya bahwa Sisminbakum dibuat menggunakan uang swasta, sehingga otomatis tak menimbulkan kerugian negaraJadi jika diteruskan sampai ke pengadilan maka letak kerugian negara dan kepastian hukumnya semakin tidak jelas," kata Margarito, Rabu (15/6).

Dengan terus tak adanya sikap dari Jaksa Agung ini, Margarito mengaku tak heran kenapa akhirnya Indonesia Corupption Watch (ICW) mendorong agar kasus Sisminbakum diselesaikan ke pengadilan dengan dalih kepastian hukum

BACA JUGA: Mahfud Tak Sabar Minta Dipanggil Panja



"Poinnya bukan pada komentar ICW, tapi pada kejaksaannya
Dimana ketegasan Kejaksaan Agung lemah

BACA JUGA: Panja Kasus Andi Nurpati Bisa Bikin Geger Politik Nasional

ICW mau bicara apa tak masalah, yang penting kejaksaan tegas," tegas Margarito

 
Dengan kata lain, apapun desakan yang keluar dari ICW, bagi Margarito, hanya sebagai anjuran normatif, dan memang merupakan pekerjaan LSM untuk mengkritisi kebijakan pemerintah

BACA JUGA: Dokter Belum Siap Operasi Payudara Malinda

Soal wacana Peninjauan Kembali (PK) atas putusan lepas demi hukum terhadap  mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita oleh kejaksaan, menurut Margarito, jika diambil akan bertentangan dengan hukum.

Alasannya, secara tegas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan PK adalah hak terpidana, keluarganya atau penasihat hukumnyaDengan begitu, jika kejaksaan memaksa mengajukan, kemungkinan besar ditolak Mahkamah Agung.

Selepas bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa (14/6), Wakil Koordinator ICW Febri Diansyah menyebutkan kejaksaan akan melanjutkan kasus Sisminbakum hingga ke pengadilanPertimbangannya, ada pertentangan dalam putusan kasasi atas diri Romli Atmasasmita dengan pejabat Dirjen AHU lainnya yakni Samsudin Manan SinagaMeski majelis hakimnya sama dan diputus dalam hari yang sama pula tapi putusan atas keduanya berbedaRomli dilepas sebaliknya Samsudin tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Hakim menyebutkan pula, kesalahan yang dilakukan Romli dan Samsudin berbedaBukan dalam  Sisminbakum tapi pada kesalahan penerimaan Koperasi Pengayoman (Koperasi Departemen Hukum dan HAM) selaku pengelola dana Sisminbakum.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler