Hakim Diganti, Tuntutan Anand Krishna Ditunda

Rabu, 15 Juni 2011 – 20:14 WIB

JAKARTA—Persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Anand Krishna, yang sedianya memasuki masa tuntutan terpaksa diundurPasalnya, majelis hakim meminta agar pemeriksaan para saksi diulang

BACA JUGA: ICW Dituding Punya Kepentingan

Pengulangan pemeriksaan itu disebabkan pergantian komposisi majelis yang menangani perkara itu
Ini merupakan hasil sidang lanjutan yang digelar majelis di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/6).

‘’Setelah bermusyawarah majelis hakim berpendapat  bahwa ada beberapa keterangan saksi-saksi yang ada di berkas perkara (yang harus ditambahkan)

BACA JUGA: Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi

Untuk itu majelis hakim  akan bersidang melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi,’’ ujar  ketua majelis Albertina Ho, yang memimpin sidang.

Sebelumnya, sidang ini sejak tahun lalu dipimpin oleh Hari Sasangka, dengan anggota Subyantoro dan Didik Setyo Handono
PN mengganti majelis itu dengan ketua baru Albertina Ho dengan anggota Muhammad Razzad dan Suko Harsono

BACA JUGA: TKI di Arab Saudi akan Diasuransikan

Kuat dugaan pergantian majelis ini merupakan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) atas laporan kuasa hukum Anand yang keberatan dengan jalannya sidang yang ditangani para hakim ini.

Karena pergantian inilah Albertina merasa perlu memeriksa ulang terhadap 12 orang saksi yang tertera di dalam berita acara pemeriksaanDengan pemeriksaan ini jaksa penuntut umum harus menghadirkan kembali 12 saksi yang telah diperiksa sejak 2010 lalu itu

Terkait rencana ulang pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Martha Berliana Tobing mengajukan keberatanAlasannya, sidang ini sudah berlangsung lama dan persidangan terdahulu telah memiliki notulensi pemeriksaan saksiMenurutnya majelis yang baru cukup membuka notulensi (catatan sidang) sehingga tidak perlu mengorbankan waktu sidang yang hampir setahun itu‘’Kami keberatan memeriksa kembali saksi dalam persidangan,’’ ujarnya di PN Jaksel usai sidang itu.

Penasihat hukum Anand, Dwi R Latifa mengaku tak keberatan pemeriksaan saksi dilakukan ulangIa mengatakan, KY berjanji akan mengawasi jalannya persidangan setelah pergantian hakim iniNamun, dia menyerahkan kepada majelis hakim apakah utusan KY itu diperbolehkan hadir dalam persidangan yang nantinya akan dilakukan secara tertutup sebagaimana ketentuan undang-undang‘’Saya menyambut baik (pengulangan pemeriksaan saksi) biar jelas,’’ jelasnya di lokasi yang sama.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Baasyir Dibacakan, 3000 Polisi Disiagakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler