BACA JUGA: Ada Mawar Hijau di Kebun Raya Bali
Alasannya, aduan Yusril tersebut dinilai tak jelas."Kita lihat dulu, ada perbuatannya nggak," kata Hendarman, saat menggelar jumpa pers menjelang Hari Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/7).
Hendarman juga menyangsikan apakah Jampidsus M Amari, Direktur Penyidikan Arminsyah, dan Kapuspenkum Didiek Darmanto, telah melanggar Pasal 242 dan 335 KUHAP seperti aduan Yusril ke kepolisian.
Dijelaskan Hendarman, unsur Pasal 242 adalah keterangan palsu dibawah sumpah, sedangkan Pasal 335 KUHAP lanjut Hendarman, di kalangan jaksa sering disebut pasal keranjang sampah
BACA JUGA: Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan
Saya sebut 335 itu pasal gregetan," ungkap mantan Jampidsus ini.Yusril mengadukan Amari karena menetapkan dirnya sebagai tersangka
BACA JUGA: KPK: Tidak Ada Tawar-Menawar Kasus
Arminsyah dituding telah melakukan perbuatan tak menyenangkan karena melarang Yusril pulang setelah diperiksa penyidik Pidsus pada 1 Juli laluVersi Arminsyah, dia terpaksa meminta pengamanan mengunci gerbang Kejagung karena Yusril belum selesai diperiksa, sebaliknya Yusril beranggapan pemeriksaan sudah tuntas.Dosa Didiek dimata Yusril juga sama yakni diduga melakukan pebuatan tak menyenangkan karena ikut memerintahkan pamdal Kejagung agar menggembok gerbang. (pra/zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebun Raya Bali: Termuda, Namun Terluas
Redaktur : Tim Redaksi