"Sampai hari ini, KPK tidak ada tawar-menawar kasus dengan siapapun," katanya, Senin (19/7).
Terkait dengan pertemuan antara Ary Muladi dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK di sebuah tempat (bukan Gedung KPK) beberapa waktu lalu, menurutnya itu dapat saja dilakukan.
Dalam rangka pengumpulan informasi, data atau keterangan berkaitan dengan kasus yang ditangani, selama ini KPK memang tidak harus melakukannya di Gedung KPK tetapi bisa di mana pun
BACA JUGA: Kebun Raya Bali: Termuda, Namun Terluas
Sepanjang pertemuan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi, Johan mengatakan bahwa KPK tentu punya dasar."Minta keterangan di restoran juga bisa
BACA JUGA: KNKT Tolak Beberkan Penyebab Kecelakaan KA Logawa
Ditambahkan, dalam pertemuan dengan Ary itu dilakukan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Soalnya, pengumpulan keterangan dari Ary Muladi berkaitan dengan kasus Anggodo Widjoyo (dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu) yang melibatkan dua pimpinan KPK sehingga hal itu menjadi urusan Deputi Pengawas Internal.(rnl/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tantang Ary Muladi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka, Bachtiar Chamsjah Merasa Ditipu Staf
Redaktur : Tim Redaksi