BACA JUGA: KPK: Tidak Ada Tawar-Menawar Kasus
Hendarman menyebut, alasan subjektif jaksa juga belum mengarah pada penahanan, seperti Hartono dan Yusril dinilai tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti
Hal itulah yang kemudian membuat jaksa mengurungkan niat untuk menahan
BACA JUGA: Kebun Raya Bali: Termuda, Namun Terluas
"Setelah semua bukti terkumpul dan keyakinan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri maka penahanan terhadap mereka kami tangguhkan karena semua terkumpul, apa alasan untuk menahan lagi," imbuhnya.Karena itulah hingga kini jaksa penyidik yang menangani kasus itu belum mengajukan permohonan untuk menahan dua tersangka itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya hingga sekitar pukul 16.00 Wib, Hartono menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar sejak pagi. Saudara Taipan media, Hary Tanoesoedibjo itu dicecar sekitar 20 pertanyaan, termasuk sepuluh pertanyaan pokok yang hendak didalami penyidik.
"Hari ini masih melengkapi BAP pekan lalu karena waktu itu ada pertanyaan yang mau dituntaskan hari ini
Hartono akan kembali dimintai keterangan pekan depan
BACA JUGA: KNKT Tolak Beberkan Penyebab Kecelakaan KA Logawa
Sementara Yusril rencananya akan dimintai keterangan Selasa (20/7) besok.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tantang Ary Muladi
Redaktur : Tim Redaksi