Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan

Senin, 19 Juli 2010 – 18:16 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan tidak akan menahan tersangka korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza MahendraJaksa Agung menilai alasan penyidik untuk menahan tidak ada, mengingat mereka dinilai kooperatif meskipun hak penahanan tetap dimiliki jaksa

BACA JUGA: KPK: Tidak Ada Tawar-Menawar Kasus



Hendarman menyebut, alasan subjektif jaksa juga belum mengarah pada penahanan, seperti Hartono dan Yusril dinilai tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti
"Bagaimana mau menghilangkan bukti, wong barang buktinya sudah sama jaksa," ujar Hendarman di Kejagung, Senin (19/7) siang.

Hal itulah yang kemudian membuat jaksa mengurungkan niat untuk menahan

BACA JUGA: Kebun Raya Bali: Termuda, Namun Terluas

"Setelah semua bukti terkumpul dan keyakinan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri maka penahanan terhadap mereka kami  tangguhkan karena semua terkumpul, apa alasan  untuk menahan lagi," imbuhnya.

Karena itulah hingga kini jaksa penyidik yang menangani kasus itu belum mengajukan permohonan untuk menahan dua tersangka itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya hingga sekitar pukul 16.00 Wib, Hartono menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar sejak pagi.  Saudara Taipan media, Hary Tanoesoedibjo itu dicecar sekitar 20 pertanyaan, termasuk sepuluh pertanyaan pokok yang hendak didalami penyidik.

"Hari ini masih melengkapi BAP pekan lalu karena waktu itu ada pertanyaan yang mau dituntaskan hari ini
Dari 50 pertanyaan ada 10 pertanyaan yang mau diperinci lagi, siapa SRD, siapa manajemenya, apa manfaat Sisminbakum," ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea di Kejagung.

Hartono akan kembali dimintai keterangan pekan depan

BACA JUGA: KNKT Tolak Beberkan Penyebab Kecelakaan KA Logawa

Sementara Yusril rencananya akan dimintai keterangan Selasa (20/7) besok.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tantang Ary Muladi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler