jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan harus disikapi dengan hati-hati bagi penegak hukum. Terutama, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Sekarang tentunya penegak hukum, siapa pun, harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka,” kata Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Pamen Pemeras Pengusaha Dipidana
Dijelaskan Prasetyo, penegak hukum harus benar-benar memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Makanya, kita harus ada kiat-kiat bagaimana mengantisipasi itu,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. “Kita tingkatkan profesionalisme kita,” timpalnya.
BACA JUGA: Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar
Sekali lagi, Prasetyo mengingatkan penegak hukum harus betul-betul sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Semua alat bukti yang diperlukan harus sudah ada.
“Paling tidak buktinya sudah cukup pada saat melakukan penyidikan. Di tingkat penyelidikan inilah nanti kita akan bergulat untuk menentukan betul tidaknya orang itu dapat dijadikan tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA: Diisukan Digantikan Gayus, Jaksa Agung: Yang Penting Saya Kerja
Seperti diketahui, penetapan tersangka resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.
Terpidana kasus bioremediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andrinof Usul Ada Wamen, Yuddy tak Setuju
Redaktur : Tim Redaksi