Jaksa Agung Ingin Teroris Diproses sebelum Bertindak

Minggu, 24 Januari 2016 – 12:27 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo setuju dengan wacana revisi Undang-undang Terorisme. Sebab, kata dia, UU yang ada sekarang masih benyak yang belum mengcover bahkan cenderung menyulitkan dalam membasmi teroris. "Itu yang berusaha untuk direvisi," kata Prasetyo.

Dia mengatakan, revisi UU Terorisme dilakukan untuk melengkapi para penegak hukum, tidak hanya Polri. Menurut dia, sekarang banyak perbuatan yang mengarah ke terorisme tapi belum bisa dijangkau oleh hukum.

BACA JUGA: Menteri Arief: Indonesia Semakin Percaya Diri

Ia mencontohkan, rekruitmen, mengirim orang ke luar negeri, pelatihan militer dan sebagainya. Karenanya, Prasetyo mengusulkan beberapa pasal yang harus direvisi. Misalnya, aturan soal perbuatan terorisme yang dilarang dan tidak hanya menunggu ada akibatnya terlebih dahulu.

"Kalau nunggu akibatnya timbul dulu, kita ketinggalan," katanya. Nah, kata dia, sekarang harusnya ada orang berbuat saja sebelum menimbulkan akibat sudah bisa diproses. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alat Napi Nusakambangan untuk Mengkoordinir Pelaku Teror Bom Sarinah

BACA JUGA: Kades Terima Eks Gafatar dengan Syarat...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq dan Tiga Napi Teroris Bakal Jadi Saksi di Sidang PK Abu Bakar Baasyir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler