JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari dengan eksekusi badanSebab sesuai bunyi putusan kasasi, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni International Tengerang tersebut hanya dihukum percobaan
BACA JUGA: Payudara Tak Sakit Lagi, Malinda Balik ke Bui
"Kalau eksekusi (hukuman) percobaan kan nggak perlu masuk (penjara)," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (19/8)
BACA JUGA: Dewi Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi
Pengganti Hendarman Supandji di kursi Jaksa Agung itu juga tak bersedia memastikan apakah eksekusi dilakukan setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangan awalnya tengah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang
Sesuai praktik peradilan, lanjut dia, dalam kontra memori PK maka jaksa penuntut umum akan tetap mempertahankan pendapat bahwa Prita memang telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni
BACA JUGA: Ketua MA Ngaku Belum Terima Rekomendasi KY
Meski demikian putusan akhir ada di tangan majelis hakimSebelumnya, Prita mengajukan PK dengan alasan adanya perbedaan putusan dalam perkara perdata dan pidana yang diputus MAPrita dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus perdataSebaliknya untuk pidana, MA mengabulkan kasasi jaksa atau menyatakan Prita bersalah
Adanya perbedaan putusan ini menurut Prita menunjukkan bahwa dia selama ini tak mendapat kepastian hukumPersidangannya digelar mulai Kamis kemarin(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Nazarudin Punya Hak untuk Diam
Redaktur : Tim Redaksi