Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita

Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:27 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari dengan eksekusi badanSebab sesuai bunyi putusan kasasi, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni International Tengerang tersebut hanya dihukum percobaan

BACA JUGA: Payudara Tak Sakit Lagi, Malinda Balik ke Bui



"Kalau eksekusi (hukuman) percobaan kan nggak perlu masuk (penjara)," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (19/8)
Namun soal kapan eksekusinya, Basrief tak bisa memastikannya

BACA JUGA: Dewi Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi



Pengganti Hendarman Supandji di kursi Jaksa Agung itu juga tak bersedia memastikan apakah eksekusi dilakukan setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangan awalnya tengah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang
"Eksekusi bisa saja dilakukan sewaktu-waktu, tapi sampai kini kita belum lakukan eksekusi," tambah Basrief.

Sesuai praktik peradilan, lanjut dia, dalam kontra memori PK maka jaksa penuntut umum akan tetap mempertahankan pendapat bahwa Prita memang telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni

BACA JUGA: Ketua MA Ngaku Belum Terima Rekomendasi KY

Meski demikian putusan akhir ada di tangan majelis hakim

Sebelumnya, Prita mengajukan PK dengan alasan adanya perbedaan putusan dalam perkara perdata dan pidana yang diputus MAPrita dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus perdataSebaliknya untuk pidana, MA mengabulkan kasasi jaksa atau menyatakan Prita bersalah

Adanya perbedaan putusan ini menurut Prita menunjukkan bahwa dia selama ini tak mendapat kepastian hukumPersidangannya digelar mulai Kamis kemarin(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Nazarudin Punya Hak untuk Diam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler