"Belum ada (suratnya)," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).
Dikatakan Harifin, apabila berkas rekomendasi tersebut sudah diterimanya, maka berkas tersebut seharusnya sudah sampai kepadanya
BACA JUGA: Marzuki: Nazarudin Punya Hak untuk Diam
"Seharusnya sudah masuk ke meja saya kalau kemarin masuk," ujar Harifin.Terpisah, Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengklaim surat tersebut telah diserahkan kepada pihak MA pada Kamis (18/8) sore. "Sudah, dikirimnya kemarin sore ke MA," kata Asep saat dikonfirmasi JPNN.
Terkait pernyataan ketua MA, yang menyatakan belum menerima surat tersebut, Asep berpendapat kemungkinan surat tersebut memang belum sampai ke meja ketua MA karena baru dikirimkan kemarin sore
Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti
BACA JUGA: Faisal Basri: Nazar Hanya Kerbau Kecil
Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.Ketiga hakim tersebut, direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "Sedang"
BACA JUGA: Nazar Terkena Tren Lupa seperti Nunun
Yang sedang itu 'non palu' istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan untuk ketiga hakim tersebut," kata wakil ketua KY, Imam Anshori Saleh. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi