Ketua MA Ngaku Belum Terima Rekomendasi KY

Jumat, 19 Agustus 2011 – 15:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengaku sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi Non Palu selama enam bulan terhadap majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar

"Belum ada (suratnya)," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).

Dikatakan Harifin, apabila berkas rekomendasi tersebut sudah diterimanya, maka berkas tersebut seharusnya sudah sampai kepadanya

BACA JUGA: Marzuki: Nazarudin Punya Hak untuk Diam

"Seharusnya sudah masuk ke meja saya kalau kemarin masuk," ujar Harifin.

Terpisah, Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengklaim surat tersebut telah diserahkan kepada pihak MA pada Kamis (18/8) sore.  "Sudah, dikirimnya kemarin sore ke MA," kata Asep saat dikonfirmasi JPNN.

Terkait pernyataan ketua MA, yang menyatakan belum menerima surat tersebut, Asep berpendapat kemungkinan surat tersebut memang belum sampai ke meja ketua MA karena baru dikirimkan kemarin sore
"Bisa saja masih di bagian registrasi persuratan MA, soalnya kan baru dikirim staf administrasi KY kemarin sore," jelas Asep.

Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti

BACA JUGA: Faisal Basri: Nazar Hanya Kerbau Kecil

Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Ketiga hakim tersebut, direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "Sedang"
"Rekomendsinya Sanksi hukuman Sedang

BACA JUGA: Nazar Terkena Tren Lupa seperti Nunun

Yang sedang itu 'non palu' istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan untuk ketiga hakim tersebut," kata wakil ketua KY, Imam Anshori Saleh. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler