Jaksa Agung: Jangan Mengambil Keuntungan dari Perkara yang Ditangani

Jumat, 22 Juli 2022 – 15:32 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membacakan amanat pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7/2022) (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani. Jaksa Agung menyampaikan itu pada Upacara Hari Bakti Adhyaksa Ke-62 di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7).

“Jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara (jaksa) untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani," kata dia.

BACA JUGA: Aziz Samual Divonis Bebas, Ketum KNPI Tidak Ikhlas, Jaksa Diminta Bertindak

Pak Bur, sapaan akrab ST Burhanuddin, juga meminta seluruh jajarannya supaya jangan merusak kepercayaan masyarakat. "Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini,” ungkapnya.

Dia meminta jajarannya meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.

BACA JUGA: Upaya Erick Thohir & Jaksa Agung Selamatkan Garuda Patut Diapresiasi

Burhanuddin mengapresiasi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespons perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

Misalnya, pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun

Menurut dia, respons cepat tersebut berkontribusi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, yang mana keresahan rakyat terwakilkan dengan langkah hukum yang dilakukan.

Dia menambahkan bahwa masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami. 

"Jaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dengan terus meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak,” ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan capaian yang telah dilakukan Kejaksaan salah satunya bidang pengawasan.

Sejak Juli 2021, katanya, telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orang terdiri atas  47 pegawai tata usaha dan 124 jaksa.

Bila dibandingkan dengan periode Juli 2020, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara enam jaksa dari status pegawai negeri sipil (PNS) dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa.

Selain itu dalam hal pengawasan, Kejaksaan RI mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.

Ini mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.

ST Burhanuddin kembali menegaskan Tujuh Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran keluarga besar Adhyaksa di mana pun berada.

Tujuh Perintah Harian itu adalah meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang.

Kemudian, mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar Manusia.

Selanjutnya, meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

Menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.

"Karena kami menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu, Kejaksaan harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi," kata Sanitiar Burhanuddin. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler