Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun

Selasa, 19 Juli 2022 – 07:58 WIB
Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap jumlah dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6,9 triliun.

BACA JUGA: Mantan Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Tetapi Tidak Ditahan

"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin (18/7).

Pak Bur, panggilan akrab Sanitiar Burhanuddin, menjelaskan PT Kratakatu Steel pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering, yang merupakan anak perusahaan dari PT KS.

BACA JUGA: Seluruh Tersangka Kasus Korupsi Krakatau Steel Ditahan di Rutan, Kecuali Orang Ini

Namun, lanjut dia menegaskan, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” ujar Burhanddin.

BACA JUGA: Masjid Jami Al-Anwar, dari Surau yang 6 Sakanya Bertahan Hadapi Amuk Krakatau

Selanjutnya, kata Burhanuddin, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tak layak.

“Serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Adapun lima tersangka itu, yakni, Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Kemudian, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejagung dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler