Jaksa Agung: Kami Harus Hati-hati

Kamis, 05 Maret 2015 – 05:57 WIB
Rombongan pejabat kejaksaan dan 22 personel Brimob mengawal duo Bali Nine masuk ke pesawat Wings ATR yang dicarter Kejaksaan Agung di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Foto: Jawa Pos Radar Bali

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan, pemindahan terpidana mati terus dilakukan hingga seluruhnya berada di Nusakambangan.

Dia tidak bisa memastikan lamanya waktu pemindahan tersebut. ’’Kami belum bisa sebut waktu. Yang penting semua pindah dulu,’’ ujarnya, kemarin.

BACA JUGA: 12 Senjata Diarahkan, Hanya 3 Berisi Peluru Tajam

Soal kemungkinan eksekusi dilakukan tiga hari setelah pemindahan, Prasetyo menegaskan bahwa sampai saat ini waktu pelaksanaan eksekusi belum diputuskan. Rencananya, waktu eksekusi diputuskan saat seluruh terpidana mati telah berkumpul di penjara dengan tingkat keamanan supermaksimum itu.

’’Kalau sudah sampai Nusakambangan, baru diambil keputusan waktu terbaik eksekusi,’’ katanya.

BACA JUGA: Belum Menyerah, Australia Tawarkan Pertukaran 3 Tahanan WNI dengan 2 Bali Nine

Yang pasti, saat ini sudah ada tujuh terpidana mati di Nusakambangan. Tiga di antara mereka baru datang kemarin, yakni duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta terpidana mati asal Nigeria Raheem Abagje.

’’Pemindahan dilakukan dini hari. Berarti kurang terpidana mati dari Palembang, Jogja, dan Tangerang,’’ terangnya.

BACA JUGA: Edan! Ongkang-ongkang Kaki, Pak Tua Ini Disetori Rp 600 Juta per Bulan

Masalahnya, pemindahan terpidana mati lain sangat mungkin terhambat. Sebab, ada sejumlah terpidana mati yang berupaya menghindari eksekusi dengan menempuh jalur hukum. Misalnya, Mary Jane, terpidana mati di Lapas Jogja asal Filipina yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ada pula terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui yang juga mengajukan PK. Bahkan, ada sejumlah terpidana mati yang mengajukan gugatan PTUN atas keputusan presiden (keppres) yang menolak grasi. Setelah duo Bali Nine, Raheem Abagje juga mengajukan gugatan PTUN.

Apakah proses hukum terpidana mati itu akan membuat Kejagung menunda eksekusi? Prasetyo menyatakan, pihaknya butuh waktu untuk melihat kondisi. ’’Kita lihat nanti, semua harus dipelajari. Kami juga harus berhati-hati,’’ terangnya.

Namun, Kejagung tidak akan tinggal diam atas semua langkah terpidana mati. Kejagung berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan negeri (PN) yang menerima pengajuan PK. ’’Surat itu tentu untuk menjelaskan semuanya,’’ ujarnya. (idr/dyn/bil/c5/kim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Nusakambangan, Terpidana Mati Langsung Diisolasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler