JAKARTA – Kejaksaan Agung tak akan mundur mengusut dugaan korupsi penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang menyeret Victoria Securities International Corporation meski kalah praperadilan melawan PT Victoria Securities Indonesia.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, apapun keputusan praperadilan itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa.
“Kami jalan terus. Apapun putusan praperadilan kami jalan terus,” tegas Prasetyo, Jumat (2/10), di Kejagung.
Dia menjelaskan, praperadilan hanyalah menyangkut adminstrasi. Dia menegaskan, itu belum menyangkut pokok materi perkara yang tengah disidik. “Praperadilan belum menyangkut materi perkara. Itu baru proses awal,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
Karenanya, Prasetyo memastikan, adanya putusan praperadilan itu tak akan bisa menghentikan penyidikan. “Itu tak akan membuat kami mundur. Kami jalan terus," tegasnya.
Seperti diketahui, Hakim Achmad Rivai memutuskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Jakarta tidak sah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cerita Olly Dondokambey soal Dolar dan Pinjaman 3 Bank BUMN
BACA JUGA: Ini Penjelasan Pakde Karwo soal Tambang Pasir di Lumajang
BACA JUGA: Malam Ini Polri Kirim Jagoan Identifikasi ke Saudi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Desak Malaysia Naikkan Gaji TKI Jadi...
Redaktur : Tim Redaksi