Jaksa Agung Keluarkan Surat Perintah, Semoga Ada Titik Terang

Sabtu, 04 Desember 2021 – 00:57 WIB
Arsip-Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi BEM Universitas Jenderal Soedirman menuntut Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, di simpang Jalan Kampus, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat keputusan pembentukan tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014 lalu.

Pembentukan tim penyidik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267/2021, tertanggal 3 Desember 2021.

BACA JUGA: Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (3/12).

Menurut Leonard, pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.

BACA JUGA: Kabar Baik Nih Bagi WNI yang Ingin Berkunjung ke Tajikistan

Surat dari Komnas HAM tersebut perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat peristiwa Paniai 2014 di Papua untuk dilengkapi.

"Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.

BACA JUGA: Sukarelawan Pendukung Kang Emil Maju Pilpres 2024 Mulai Bermunculan

Menurut Leonard, alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi, guna menemukan pelakunya.

Karena itu, dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Tim terdiri dari 22 orang jaksa senior, diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono, menyatakan pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung.

Menurut dia, Jaksa Agung meminta pihaknya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.

Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989 dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.

Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998.

Kemudian kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.

Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler